|
H
|
ari-hari Ramadhan terus berlalu,
mengiringi langkah kita. Tidak lama lagi bulan yang penuh berkah ini akan
meninggalkan kita, dan baru kembali satu tahun yang akan datang.
Sehabis Ramadhan, kita disambut oleh yaum ’Idl Fithr, hari dimana seluruh
kaum muslimin merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berjuang melawan
godaan hawa nafsu, demi melaksanakan perintah Ilahi, menahan diri dari segala
yang membatalkan puasa.
Meskipun ’Idl Fithri kali ini mungkin
akan diwarnai khilafiyah, karena Majlis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan
maklumat yang menetapkan 1 Syawal 1428 H jatuh pada Jum’at, 12 Oktober nanti
(Radar Banjarmasin, 21/09/2007), berbeda dengan kalender yang beredar
dimasyarakat, dimana ditulis hari raya tersebut jatuh pada Sabtu 13 Oktober
-kendati masih belum final- sejatinya khilafiyah ini tidak perlu
dibesar-besarkan, karena masing-masing memiliki landasan dan dalil yang kuat
serta bisa dipertanggungjawabkan.
Pada hari lebaran tersebut seluruh
umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah, demikian yang menjadi kesepakatan
(Ijma’) ulama dengan dalil sebuah hadits shahih yang diriwayatkan al-Bukhari
dan Muslim dari Ibnu Umar, ”Rasulullah Saw telah memerintahkan untuk
mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ’Idl
Fithr”. (Ibnu Qudamah, III/67-68)
Mengenai kapan waktu wajib itu
dimulai, terdapat perbedaan pendapat dikalangan mujtahid. Imam Syafi’i, Ahmad,
Ishaq, ats-Tsaury dan Imam Malik -dalam satu riwayat- sepakat bahwa zakat
fitrah wajib dimulai saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan
Ramadhan. Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan ashhabnya, Imam al-Laits, Abu
Tsaur dan Imam Malik –dalam riwayat yang lain- berpendapat bahwa waktu wajibnya
dimulai terbit fajar hari raya. Meskipun permasalahan ini terlihat sederhana,
namun implikasinya terlihat jelas pada orang yang dilahirkan ataupun wafat setelah
terbenamnya matahari dan belum terbit fajar. Apakah ia terkena beban kewajiban
membayar zakat ataukah tidak? (Ibnu Rusydi, I/273).
Membicarakan khilafiyah adalah
membicarakan sesuatu yang tak ada habisnya, karena masing-masing memiliki alasan
yang kuat. Padahal masih terdapat hikmah lain yang mesti kita gali, terselip
dalam setiap ibadah yang diwajibkan Allah kepada kita, termasuk dalam kewajiban
membayar zakat fitrah ini.
Zakat tanpa Nishab
Berbeda dengan zakat yang lain, dalam
zakat fitrah tidak disyaratkan adanya nishab (batas minimal terkena beban), hal
ini dikarenakan zakat fitrah adalah zakat bagi badan dan jiwa, bukan zakat bagi
satu jenis harta. Dengan demikian, kewajiban ini menyentuh berbagai lapisan
masyarakat, tidak hanya golongan berpunya. Manakala seseorang memiliki simpanan
makanan pokok walau hanya cukup untuk satu hari, ia terkena kewajiban membayar
zakat fitrah. Dalam sebuah hadits dari Tsa’labah bin Abi Shagir, dari ayahnya,
Rasulullah Saw bersabda, ”Bayarkanlah zakat fitrah satu sha’ gandum –atau
gandum jenis burr- dari setiap manusia, baik anak-anak ataupun dewasa, merdeka
ataupun sahaya, kaya atau miskin, laki-laki dan wanita. Jika (yang berzakat)
orang kaya diantara kalian, Allah Swt akan menyucikannya (dengan zakat
tersebut), dan jika ia fakir, Allah Swt akan mengembalikan dengan yang lebih
banyak dari zakat yang telah diberikannya”. (HR Abi Daud dan Ahmad).
Dari sini kita bisa menilai,
diwajibkannya zakat fitrah pasti memiliki hikmah yang lebih dari sekedar
materi. Dalam zakat fitrah terkandung unsur akhlak dan pendidikan. Saat
membayar zakat fitrah, kita seolah diajarkan, bahwa untuk berbuat baik,
berempati dan berbagi tidaklah mesti menunggu kaya dahulu, karena dalam kondisi
yang bagaimanapun pintu untuk membantu orang lain selalu terbuka. Inilah sifat
orang yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah (artinya):
”Yaitu orang-orang yang mau
menafkahkan hartanya dalam keadaan senang dan susah”. (Qs. 3:134)
Dengan demikian, orang yang bertaqwa
itu meskipun dalam keadaan faqir harta, terbelenggu keadaannya, tetap berusaha
menjadi tangan yang diatas, karena tangan yang diatas atau si pemberi lebih
baik dari tangan yang dibawah.
Bayangkan saja, andai kita berprinsip untuk
bersedekah harus menunggu kaya dahulu, dan ternyata sebelum sempat menjadi
orang berharta, Izrail keburu menjemput ruh kita, pastinya kita meninggalkan
dunia ini tercatat dalam golongan orang-orang yang kikir, golongan yang dibenci
Allah Swt, dan termasuk dalam firman-Nya :
”Adapun orang-orang yang kikir dan
merasa tidak membutuhkan, serta mendustakan adanya pahala yang baik, maka
sungguh Kami mudahkan baginya jalan menuju kemalangan”. (Qs. 92:8-10).
Hikmah lain dapat
dilihat dari jenis harta yang wajib dikeluarkan, yakni makanan pokok, dimana
hanya segelintir orang yang tidak memilikinya, serta sedikitnya ukuran yang
wajib dikeluarkan, membuat semua kalangan mampu melaksanakannya dan dapat
meraih keuntungan atau pahala yang dijanjikan Allah Swt.
Ibadah Vertikal dan Horisontal
Bila dalam ibadah lain yang lebih
mengedepan adalah sisi habl
minallah(hubungan vertikal antara seorang hamba dengan Tuhannya), dalam
zakat fitrah terdapat dua sisi yang berbeda namun satu kesatuan, yakni habl minallah danhabl minannas (hubungan sosial antara sesama
manusia). Kedua sisi vertikal dan horisontal tersebut menyatu dalam ibadah
zakat seperti dua sisi mata uang, satu sama lain berbeda namun selalu bersama.
Sisi yang pertama terlihat dalam
hikmah zakat fitrah sebagai detergen yang mencuci perbuatan kotor seorang
muslim yang melaksanakan puasa. Aneka perbuatan yang mencemari ibadah puasa
seperti membicarakan sesuatu yang tidak bermanfaat dan lain sebagainya,
dibersihkan oleh zakat fitrah. Sebagaimana telah dimaklum, dalam melaksanakan
puasa semestinya seorang muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum,
namun juga mempuasakan lidah, telinga, mata, hidung, tangan, kaki serta seluruh
anggota tubuhnya. Namun pada kenyatannya tidak semua orang mampu melaksanakan
itu semua. Tak jarang karena kelemahannya, orang yang berpuasa melanggar hal
tersebut yang membuat nilai ibadah puasanya tidak sempurna. Nah, salah satu
fungsi zakat fitrah adalah untuk menambal kekurangan tersebut. Waki’ bin Jarrah
mengatakan, ”Zakat Fitrah berfungsi menambal kekurangan (nilai) puasa pada
bulan Ramadhan, seperti sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat”. Demikian
yang dikutip Imam Ramli dalah Nihayah al-Muhtaj (II/108).
Sisi lainnya adalah sebagaimana yang
diriwayatkan al-Baihaqi dan ad-Daraquthni dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw
bersabda, ”Cukupkanlah (kebutuhan) mereka (orang miskin) pada hari itu (yakni
lebaran)”. Dalam riwayat lain dari al-Baihaqi, ”Cukupkanlah mereka dari meminta-minta
pada hari ini”. Hadits yang juga diriwayatkan dari ’Aisyah oleh Abu Ibnu Sa’d
dalam Thabaqat-nya tersebut memberikan gambaran sisi sosialisme zakat fitrah.
Dengan berbagi kepada sesama, terjalinlah hubungan kasih sayang, terjembatani
kesenjangan dan kecemburuan sosial menjadi redam.
Kedua hikmah diatas selaras dengan
yang diriwayatkan oleh beberapa ulama Hadits antara lain Abu Daud dan Ibnu
Majah dalam bab Zakat Fitrah, serta al-Hakim yang memberikan penilaian shahih
berdasarkan kategori al-Bukhari, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw telah
mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan
yang tidak bermanfaat dan kotor, serta untuk memberi makanan kepada kaum
miskin.
Nilai Ibadah Zakat
Sebagaimana semua ibadah yang
perintahkan Allah Swt, zakat fitrah hanya bernilai jika dilakukan dengan hati
yang ikhlas, semata karena melaksanakan kewajiban, steril dari tujuan untuk
kepentingan pribadi, seperti ’ujub, riya dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam setiap ibadah yang
sifatnya berbagi materi, baik wajib seperti zakat fitrah dan zakat harta,
maupun sunnat seperti infaq, wakaf dan sedekah, semuanya juga dinilai dari
sebesar apa yang kita berikan. Semakin banyak yang kita serahkan semakin tinggi
pula nilainya disisi Allah Swt. Namun, pengertian banyak disini bukanlah
nominal, akan tetapi prosentasi harta yang kita bagikan. Dengan demikian, nilai
tersebut akan berbeda bagi setiap orang meski nominalnya sama. Seseorang yang
memiliki harta milyaran ketika mengeluarkan zakat fitrah yang hanya nol koma
sekian persen dari hartanya jelas nilainya lebih rendah bila dibandingkan
dengan seorang fakir yang menguras isi kantongnya untuk membayar zakat fitrah
tersebut.
Dalam sebuah hadits yang dinilai
shahih oleh Imam al-Hakim berdasarkan kriteria Imam Muslim, Abu Hurairah Ra
meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Satu dirham telah mengungguli
seratus ribu dirham”. Seorang sahabat bertanya, ”Bagaimana hal itu bisa
terjadi, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw menjawab, ”Seseorang mempunyai harta
yang banyak, lalu ia mengambil dari sebagian hartanya sebesar seratus ribu
dirham lalu disedekahkannya, dan seseorang yang lain tidak memiliki harta
kecuali dua dirham, lalu salah satunya disedekahkannya. Maka laki-laki yang
kedua ini telah bersedekah dengan separuh harta (50 persen)”.
.Dengan demikian,
semakin banyak harta yang kita miliki, semestinya semakin banyak pula yang kita
nafkahkan, karena kalau tidak, nilainya dihadapan Allah Swt akan kalah dibanding
mereka yang miskin.
Diakhir tulisan
ini, penulis ingin mengenang teladan yang dicontohkan Almarhum Abah Guru KH.
Muhammad Zaini Abdul Ghani saat berobat di Rumah Sakit Budi Mulia Surabaya,
kebetulan ketika itu menjelang Idl Fithr. Beliau memanggil salah seorang murid
dan menyerahkan uang untuk dibelikan beras dan dibagi sebagai zakat fitrah.
Ternyata uang tersebut cukup untuk membeli beberapa kwintal beras, semuanya
dibagikan. Tak hanya itu, beliau juga menambahkan uang tunai. Satu hal yang
penulis garis bawahi, ketika itu yang menerima bukan hanya dari kalangan Muslim
namun juga non Muslim. Hal inilah yang membuat seorang perawat rumah sakit
keheranan dan bertanya, “Abah, mereka tidak semuanya Muslim, bagaimana?” Sebuah
jawaban bijak bernada tanya keluar dari mulut Abah Guru, ”Bagaimana perasaan
hatinya bila melihat temannya menjinjing beras fitrah?”. Beliau menyambungi,
”Inilah bukti bahwa Allah Swt Maha Pemurah dan Rasulullah pemurah”.
Ya, bila Allah
Maha Pemurah, Rasulullah Saw pemurah, apa pantas kita sebagai umatnya bersifat
kikir? Sudah selayaknya kita menghitung berapa persen yang sudah kita keluarkan
di jalan Allah Swt, dari sekian harta yang kita miliki.
Martapura, Ramadhan 1428
H/September 2007
Tidak ada komentar:
Posting Komentar