Kamis, 30 Agustus 2012

Hikmah dan Nilai Zakat Fitrah*



H

ari-hari Ramadhan terus berlalu, mengiringi langkah kita. Tidak lama lagi bulan yang penuh berkah ini akan meninggalkan kita, dan baru kembali satu tahun yang akan datang.
            Sehabis Ramadhan, kita disambut oleh yaum ’Idl Fithr, hari dimana seluruh kaum muslimin merayakan kemenangan setelah sebulan penuh berjuang melawan godaan hawa nafsu, demi melaksanakan perintah Ilahi, menahan diri dari segala yang membatalkan puasa.
            Meskipun ’Idl Fithri kali ini mungkin akan diwarnai khilafiyah, karena Majlis Tarjih Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat yang menetapkan 1 Syawal 1428 H jatuh pada Jum’at, 12 Oktober nanti (Radar Banjarmasin, 21/09/2007), berbeda dengan kalender yang beredar dimasyarakat, dimana ditulis hari raya tersebut jatuh pada Sabtu 13 Oktober -kendati masih belum final- sejatinya khilafiyah ini tidak perlu dibesar-besarkan, karena masing-masing memiliki landasan dan dalil yang kuat serta bisa dipertanggungjawabkan.
            Pada hari lebaran tersebut seluruh umat Islam diwajibkan membayar zakat fitrah, demikian yang menjadi kesepakatan (Ijma’) ulama dengan dalil sebuah hadits shahih yang diriwayatkan al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar, ”Rasulullah Saw telah memerintahkan untuk mengeluarkan zakat fitrah sebelum orang-orang keluar melaksanakan shalat ’Idl Fithr”. (Ibnu Qudamah, III/67-68)
            Mengenai kapan waktu wajib itu dimulai, terdapat perbedaan pendapat dikalangan mujtahid. Imam Syafi’i, Ahmad, Ishaq, ats-Tsaury dan Imam Malik -dalam satu riwayat- sepakat bahwa zakat fitrah wajib dimulai saat terbenamnya matahari pada hari terakhir bulan Ramadhan. Sementara itu, Imam Abu Hanifah dan ashhabnya, Imam al-Laits, Abu Tsaur dan Imam Malik –dalam riwayat yang lain- berpendapat bahwa waktu wajibnya dimulai terbit fajar hari raya. Meskipun permasalahan ini terlihat sederhana, namun implikasinya terlihat jelas pada orang yang dilahirkan ataupun wafat setelah terbenamnya matahari dan belum terbit fajar. Apakah ia terkena beban kewajiban membayar zakat ataukah tidak? (Ibnu Rusydi, I/273).
            Membicarakan khilafiyah adalah membicarakan sesuatu yang tak ada habisnya, karena masing-masing memiliki alasan yang kuat. Padahal masih terdapat hikmah lain yang mesti kita gali, terselip dalam setiap ibadah yang diwajibkan Allah kepada kita, termasuk dalam kewajiban membayar zakat fitrah ini.

Zakat tanpa Nishab
            Berbeda dengan zakat yang lain, dalam zakat fitrah tidak disyaratkan adanya nishab (batas minimal terkena beban), hal ini dikarenakan zakat fitrah adalah zakat bagi badan dan jiwa, bukan zakat bagi satu jenis harta. Dengan demikian, kewajiban ini menyentuh berbagai lapisan masyarakat, tidak hanya golongan berpunya. Manakala seseorang memiliki simpanan makanan pokok walau hanya cukup untuk satu hari, ia terkena kewajiban membayar zakat fitrah. Dalam sebuah hadits dari Tsa’labah bin Abi Shagir, dari ayahnya, Rasulullah Saw bersabda, ”Bayarkanlah zakat fitrah satu sha’ gandum –atau gandum jenis burr- dari setiap manusia, baik anak-anak ataupun dewasa, merdeka ataupun sahaya, kaya atau miskin, laki-laki dan wanita. Jika (yang berzakat) orang kaya diantara kalian, Allah Swt akan menyucikannya (dengan zakat tersebut), dan jika ia fakir, Allah Swt akan mengembalikan dengan yang lebih banyak dari zakat yang telah diberikannya”. (HR Abi Daud dan Ahmad).
            Dari sini kita bisa menilai, diwajibkannya zakat fitrah pasti memiliki hikmah yang lebih dari sekedar materi. Dalam zakat fitrah terkandung unsur akhlak dan pendidikan. Saat membayar zakat fitrah, kita seolah diajarkan, bahwa untuk berbuat baik, berempati dan berbagi tidaklah mesti menunggu kaya dahulu, karena dalam kondisi yang bagaimanapun pintu untuk membantu orang lain selalu terbuka. Inilah sifat orang yang bertaqwa, sebagaimana firman Allah (artinya):
            ”Yaitu orang-orang yang mau menafkahkan hartanya dalam keadaan senang dan susah”. (Qs. 3:134)
            Dengan demikian, orang yang bertaqwa itu meskipun dalam keadaan faqir harta, terbelenggu keadaannya, tetap berusaha menjadi tangan yang diatas, karena tangan yang diatas atau si pemberi lebih baik dari tangan yang dibawah.
            Bayangkan saja, andai kita berprinsip untuk bersedekah harus menunggu kaya dahulu, dan ternyata sebelum sempat menjadi orang berharta, Izrail keburu menjemput ruh kita, pastinya kita meninggalkan dunia ini tercatat dalam golongan orang-orang yang kikir, golongan yang dibenci Allah Swt, dan termasuk dalam firman-Nya :
            ”Adapun orang-orang yang kikir dan merasa tidak membutuhkan, serta mendustakan adanya pahala yang baik, maka sungguh Kami mudahkan baginya jalan menuju kemalangan”. (Qs. 92:8-10).
Hikmah lain dapat dilihat dari jenis harta yang wajib dikeluarkan, yakni makanan pokok, dimana hanya segelintir orang yang tidak memilikinya, serta sedikitnya ukuran yang wajib dikeluarkan, membuat semua kalangan mampu melaksanakannya dan dapat meraih keuntungan atau pahala yang dijanjikan Allah Swt.
           

Ibadah Vertikal dan Horisontal
            Bila dalam ibadah lain yang lebih mengedepan adalah sisi habl minallah(hubungan vertikal antara seorang hamba dengan Tuhannya), dalam zakat fitrah terdapat dua sisi yang berbeda namun satu kesatuan, yakni habl minallah danhabl minannas (hubungan sosial antara sesama manusia). Kedua sisi vertikal dan horisontal tersebut menyatu dalam ibadah zakat seperti dua sisi mata uang, satu sama lain berbeda namun selalu bersama.
            Sisi yang pertama terlihat dalam hikmah zakat fitrah sebagai detergen yang mencuci perbuatan kotor seorang muslim yang melaksanakan puasa. Aneka perbuatan yang mencemari ibadah puasa seperti membicarakan sesuatu yang tidak bermanfaat dan lain sebagainya, dibersihkan oleh zakat fitrah. Sebagaimana telah dimaklum, dalam melaksanakan puasa semestinya seorang muslim tidak hanya menahan diri dari makan dan minum, namun juga mempuasakan lidah, telinga, mata, hidung, tangan, kaki serta seluruh anggota tubuhnya. Namun pada kenyatannya tidak semua orang mampu melaksanakan itu semua. Tak jarang karena kelemahannya, orang yang berpuasa melanggar hal tersebut yang membuat nilai ibadah puasanya tidak sempurna. Nah, salah satu fungsi zakat fitrah adalah untuk menambal kekurangan tersebut. Waki’ bin Jarrah mengatakan, ”Zakat Fitrah berfungsi menambal kekurangan (nilai) puasa pada bulan Ramadhan, seperti sujud sahwi menambal kekurangan dalam shalat”. Demikian yang dikutip Imam Ramli dalah Nihayah al-Muhtaj (II/108).
            Sisi lainnya adalah sebagaimana yang diriwayatkan al-Baihaqi dan ad-Daraquthni dari Ibnu Umar, Rasulullah Saw bersabda, ”Cukupkanlah (kebutuhan) mereka (orang miskin) pada hari itu (yakni lebaran)”. Dalam riwayat lain dari al-Baihaqi, ”Cukupkanlah mereka dari meminta-minta pada hari ini”. Hadits yang juga diriwayatkan dari ’Aisyah oleh Abu Ibnu Sa’d dalam Thabaqat-nya tersebut memberikan gambaran sisi sosialisme zakat fitrah. Dengan berbagi kepada sesama, terjalinlah hubungan kasih sayang, terjembatani kesenjangan dan kecemburuan sosial menjadi redam.
            Kedua hikmah diatas selaras dengan yang diriwayatkan oleh beberapa ulama Hadits antara lain Abu Daud dan Ibnu Majah dalam bab Zakat Fitrah, serta al-Hakim yang memberikan penilaian shahih berdasarkan kategori al-Bukhari, dari Ibnu Abbas, bahwa Rasulullah Saw telah mewajibkan zakat fitrah, untuk membersihkan orang yang berpuasa dari omongan yang tidak bermanfaat dan kotor, serta untuk memberi makanan kepada kaum miskin.

Nilai Ibadah Zakat
            Sebagaimana semua ibadah yang perintahkan Allah Swt, zakat fitrah hanya bernilai jika dilakukan dengan hati yang ikhlas, semata karena melaksanakan kewajiban, steril dari tujuan untuk kepentingan pribadi, seperti ’ujub, riya dan lain sebagainya.
            Selain itu, dalam setiap ibadah yang sifatnya berbagi materi, baik wajib seperti zakat fitrah dan zakat harta, maupun sunnat seperti infaq, wakaf dan sedekah, semuanya juga dinilai dari sebesar apa yang kita berikan. Semakin banyak yang kita serahkan semakin tinggi pula nilainya disisi Allah Swt. Namun, pengertian banyak disini bukanlah nominal, akan tetapi prosentasi harta yang kita bagikan. Dengan demikian, nilai tersebut akan berbeda bagi setiap orang meski nominalnya sama. Seseorang yang memiliki harta milyaran ketika mengeluarkan zakat fitrah yang hanya nol koma sekian persen dari hartanya jelas nilainya lebih rendah bila dibandingkan dengan seorang fakir yang menguras isi kantongnya untuk membayar zakat fitrah tersebut.
            Dalam sebuah hadits yang dinilai shahih oleh Imam al-Hakim berdasarkan kriteria Imam Muslim, Abu Hurairah Ra meriwayatkan bahwa Rasulullah Saw bersabda, ”Satu dirham telah mengungguli seratus ribu dirham”. Seorang sahabat bertanya, ”Bagaimana hal itu bisa terjadi, wahai Rasulullah?” Rasulullah Saw menjawab, ”Seseorang mempunyai harta yang banyak, lalu ia mengambil dari sebagian hartanya sebesar seratus ribu dirham lalu disedekahkannya, dan seseorang yang lain tidak memiliki harta kecuali dua dirham, lalu salah satunya disedekahkannya. Maka laki-laki yang kedua ini telah bersedekah dengan separuh harta (50 persen)”.
.Dengan demikian, semakin banyak harta yang kita miliki, semestinya semakin banyak pula yang kita nafkahkan, karena kalau tidak, nilainya dihadapan Allah Swt akan kalah dibanding mereka yang miskin.
Diakhir tulisan ini, penulis ingin mengenang teladan yang dicontohkan Almarhum Abah Guru KH. Muhammad Zaini Abdul Ghani saat berobat di Rumah Sakit Budi Mulia Surabaya, kebetulan ketika itu menjelang Idl Fithr. Beliau memanggil salah seorang murid dan menyerahkan uang untuk dibelikan beras dan dibagi sebagai zakat fitrah. Ternyata uang tersebut cukup untuk membeli beberapa kwintal beras, semuanya dibagikan. Tak hanya itu, beliau juga menambahkan uang tunai. Satu hal yang penulis garis bawahi, ketika itu yang menerima bukan hanya dari kalangan Muslim namun juga non Muslim. Hal inilah yang membuat seorang perawat rumah sakit keheranan dan bertanya, “Abah, mereka tidak semuanya Muslim, bagaimana?” Sebuah jawaban bijak bernada tanya keluar dari mulut Abah Guru, ”Bagaimana perasaan hatinya bila melihat temannya menjinjing beras fitrah?”. Beliau menyambungi, ”Inilah bukti bahwa Allah Swt Maha Pemurah dan Rasulullah pemurah”.
Ya, bila Allah Maha Pemurah, Rasulullah Saw pemurah, apa pantas kita sebagai umatnya bersifat kikir? Sudah selayaknya kita menghitung berapa persen yang sudah kita keluarkan di jalan Allah Swt, dari sekian harta yang kita miliki.

Martapura, Ramadhan 1428 H/September 2007

Tidak ada komentar:

Posting Komentar